Kota Tangerang Selatan merupakan daerah otonom yang terbentuk pada tanggal 26 November 2008, berdasarkan Undang-undang nomor 51 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangerang Selatan. Pembentukan daerah otonom tersebut yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang.
Kota Tangerang Selatan memiliki 7 Kecamatan, Luas wilayah 168,86 km2 yang merupakan dataran rendah dengan letak ketinggian dari permukaan laut 44 m. Kota Tangerang Selatan adalah kota yang batas wilayah sebelah timur berbatasan langsung dengan Kota Jakarta Selatan provinsi DKI Jakarta, batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Kota Depok dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan sebelah utara dengan Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
Dalam upaya mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tangerang Selatan, yaitu dengan memperbanyak fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Kota Tangerang Selatan memiliki 29 Puskesmas (Sumber : Kepwal no. 440/kep.122-HUK/2018) yang memberikan pelayanan kesehatan khususnya masyarakat Kota Tangerang Selatan. Namun belum sepenuhnya dirasakan dan belum memadai untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan, dimana kasus rujukan ke Rumah Sakit cukup tinggi, sementara jarak Rumah Sakit Pemerintah dari Kota Tangerang Selatan relatif jauh (Seperti : RSUP Fatmawati, RSCM, dll).
Berdasarkan kondisi tersebut Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Walikota saat itu Dr. Hj. Airin Rachmi Diany, S.H., M.H ) akhirnya berencana membangun 37 puskesmas dan 3 Rumah Sakit Umum Daerah di wilayah kota Tangerang Selatan. yang dimana salah satu rumah sakit tersebut adalah RSUD Pondok Aren yg berada di Jl. Pondok Betung, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.
Setelah walikota merepresentasi pemilik RSUD Pondok Aren, pada tanggal 25 Maret 2021 ditetapkan Peraturan Walikota No. 15 Tahun 2021 tentang RSUD Pondok Aren lalu menunjuk dr. Enji Seppraliana, M.KM sebagai direktur RSUD Pondok Aren pada tahun yang 2022. Pada Agustus 2023 direktur menunjuk Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Unit. 2 bulan setelah itu ditunjuk Kepala IGD dan Rawat Jalan.
November 2022 dibentuk unit Farmasi, Pendaftaran, IPSRS, Kesling, Sanitasi, Laundry, IPJ. sebulan setelahnya Direksi dan seluruh kepala unit berdiskusi terkait unit kerja, unit klinis sesuai dengan pelayanan yang ditetapkan, dan unit non klinis sesuai dengan yang di butuhkan. Serta menentukan dan menetapkan SK kepala dari masing masing unit.
Januari 2023 dibentuknya Komite Etik dan Hukum. dan pada bulan Maret 2023 dibentuk dan ditetapkan unit Radiologi, Laboratorium, BDRS, Rekam Medis, Gizi, dsb. Tepat dibulan Juni 2023, dibentuk dan ditetapkan Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Nakes Lain, Komite K3RS, Komite Mutu, dan Komite PPI. dan masih di tahun yang sama RSUD Pondok Aren sudah membuka Pelayanan Rawat Inap Anak. pada Desember 2023 dibuat SK tentang Tim Akreditasi Rumah Sakit dan penentapan unit Operasi dan Intensif, Kebidanan, serta pembentukan MRMIK. Dan disaat yang bersamaan atas surat keputusan walikota menetapkan dr. Tulus Muladiyono, M.A sebagai Direktur RSUD Pondok Aren menggantikan dr. Enji Seppraliana, M.KM.
Ditahun 2024 RSUD Pondok Aren berharap dan berusaha untuk selalu berkembang demi bisa lebih banyak menjabat tangan masyarakat Kota Tangerang Selatan secara nyata. Pada awal tahun 2024, RSUD Pondok Aren telah membuka Rawat Inap Dewasa. Dengan proses dan kerjasama yang baik, kami yakin dapat segera melayani masyarakat kota Tangerang Selatan.
Direktur yang pernah menjabat di RSUD Pondok Aren Kota Tangerang Selatan:
Copyright © 2022">RSUD Pondok Aren - All rights reserved