RSUD Pondok Aren merupakan RS tipe C dan sampai saat ini belum beroperasi secara penuh. Adapun layanan yang diberikan per tahun 2025 meliputi IGD, laboratorium, poli umum, poli MCU, poli penyakit dalam, poli anak, poli jiwa, poli paru, poli obgyn, dan radiologi. Pasien yang berobat di RSUD Pondok Aren saat ini masih sedikit sehingga sampel pada Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini adalah pasien yang datang berobat ke RSUD Pondok Aren yang bersedia mengisi kuisioner yang dilakukan setelah pasien menerima pelayanan dari petugas. Petugas survei menanyakan kepada pasien apakah bersedia untuk mengisi kuisioner SKM dan jika pasien bersedia maka diberikan form kuisioner SKM untuk diisi.

Pengisian kuisioner dilakukan sendiri oleh responden setelah dijelaskan petunjuk pengisian kuisioner oleh petugas. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM yaitu :

1. Persyaratan: Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.

2. Sistem, mekanisme dan prosedur: Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.

3. Waktu penyelesaian: Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

4. Biaya/ tarif: Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.

5.. Produk spesifikasi jenis pelayanan: Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.

6. Kompetensi pelaksana: Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.

7. Perilaku pelaksana: Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.

8. Sarana dan prasarana: Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

9. Penanganan pengaduan, saran dan masukan: Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.